Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas  Pemilik Rumah

Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas  Pemilik Rumah
Tersangka AAR. Dok Polres Kuansing

 TELUK KUANTAN - Seorang pria berinisial AAR diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing, Selasa (17/4/24)  siang. Polisi mengamankan dsebuah rumah di Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan penangkapan terduga pelaku ini bermula dari laporan seorang warga DS (41) yang menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan. Kejadian tersebut terjadi di Dusun Ceberlin, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

"Jadi korban DS ini dan keluarga meninggalkan rumahnya untuk pergi Padang  dan menyuruh tersangka untuk menjaganya ," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Rabu, (17/4/24).

Saat berada di Padang korban mendapat informasi kalau AAR ini telah menjual satu unit sepeda motor miliknya merk Supra X 125. 

Selain satu unit sepeda motor lanjut Kasat terduga pelaku diduga juga menjual 4 buah tabung gas milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 5.660.000. Kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polres Kuansing.

Terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 16 April 2024 kemarin. Terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana atas dugaan tindak pidana penggelapan. ( rls)

Berita Lainnya

Index